Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 54 Tahun 2017

Tata Cara Penagihan Piutang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara penyelesaian dan penagihan piutang ganti kerugian daerah atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Peraturan ini mengatur kewajiban untuk menyetor ke kas daerah paling lambat 90 hari sejak SKTJM ditandatangani. Selain itu diatur juga tata cara penagihan piutang ganti kerugian daerah melalui mekanisme pemotongan penghasilan pegawai negeri bukan bendahara maupun pejabat lain. Selanjutnya peraturan ini juga mengatur pelaporan penagihan tuntutan ganti kerugian daerah dan akuntansi dan pelaporan keuangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penagihan Piutang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tengah
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Masohi
Tanggal Penetapan
22 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2017
Tanggal Berlaku
22 Juni 2017
Sumber
BD. 2017/NO. , LL KAB. MALUKU TENGAH: 11 HLM
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 699 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan