Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 6 Tahun 2009

Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan anak Korban Kekerasan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Asas penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan ini adalah: a. penghormatan terhadap hak-hak korban. b. keadilan dan kesetaraan gender. c. non-diskriminasi. d. kepentingan terbaik bagi korban. Tujuan penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan ini adalah memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan yang berbasis kesetaraan gender dan kepentingan lerbaik bagi anak yang terjadi di rumah tangga danlatau publik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan anak Korban Kekerasan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangkalan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Bangkalan
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2009
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2009
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2009
Sumber
LD No 3/E
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Bidang
Halaman ini telah diakses 542 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan