Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 7 Tahun 2010

Perubahan APBD TA 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

APBD TA 2010 semula berjumlah Rp755.125.158.033,46 bertambah/(berkurang) sejumlah Rp124.201.683.640,53 sehingga menjadi Rp879.326.841.673,99. Bupati menetapkan peraturan bupati tentang Perubahan Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan APBD TA 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangkalan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Bangkalan
Tanggal Penetapan
23 September 2010
Tanggal Pengundangan
23 September 2010
Tanggal Berlaku
23 September 2010
Sumber
LD No 3/A
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Bidang
Halaman ini telah diakses 334 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan