PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SINTANG NOMOR 27 TAHUN 2015 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ADE MUHAMMAD DJOEN SINTANG BERDASARKAN BIAYA SATUAN (UNIT COST)
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2016/NO.42, TBD No.42, LL KAB. SINTANG: 12 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sintang Nomor 27 Tahun 2015 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang Berdasarkan Biaya Satuan (Unit Cost)
ABSTRAK: |
- bahwa dengan ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang menjadi rumah sakit dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka berdasarkan pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, yang menegaskan bahwa Badan Layanan Umum dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan dan ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai wewenangnya;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.29 Tahun 2004, UU No.36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2014, PP No.32 Tahun 1996, PP No.23 Tahun 2005, Permendagri No.61 Tahun 2007, Perda No.1 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2008;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, dan Tarif Pelayanan Penunjang Medis;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2016.
- peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2015
- 12 halaman
|