Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 4 Tahun 2010

Perubahan Kedua atas Perda Kab. bangkalan No 7 Tahun 2006 tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pemgangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam perda Kab bangkalan No 7 Tahun 2006 sebagaimana telah dubah dengan Perda Kab. bangkalan No 12 Tahun 2007: 1. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah, dan setelah ayat (2) ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3): 2. Ketentuan pasal 6 ayat (1) huruf b diubah dan Pasal 6 ayat (2) huruf c diubah, setelah huruf e ditambah huruf f, huruf g diubah dan setelah huruf k ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf L dan m; 3. Ketentuan Pasal 8 diubah: 4. Diantara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) Bab, yakni BAB III A, dan diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 2 pasal, yakni Pasal 10 A dan Pasal 10 B: 5. Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 11 disisipkan 2 ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b) serta ayat (4) diubah: 6. Ketentuan Pasal 14 ayat (3) diubah: 7. Ketentuan pasal 15 ayat (3) diubah: 8. Diantara pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 pasal baru, yakni Pasal 15A; 9. Diantara Pasal 18 dan pasal 19 disisipkan 1 bagian baru, sub judul baru dan 1 pasal baru , yakni bagian keempat A, Sub Judul Saksi dan pasal 18 A. 10. Ketentuan Pasal 20 diubah: 11. Ketentuan Pasal 21 diubah: 12. Ketentuan Pasal 22 diubah: 13. Ketentuan Pasal 23 di ubah: 14. Ketentuan Pasal 24 setelah ayat (2) ditambah 5 (lima) ayat, yakni ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7): 15. Diantara Pasal 23 dan 29 disisipkan 1 pasasl, yakni Pasal 28A: 16. Ketentua Pasal 32 diubah dan ditambah dua ayat , yakni ayat (3) dan ayat (4): 17. Ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf I diubah: 18. Ketentuan pasasl 37 ayat (4) diubah: 19. Ketentuan Pasal 43 ayat (1) huruf a dan ayat (3) diubah; 20. Ketentuan Pasal 53 dihapus:

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab. bangkalan No 7 Tahun 2006 tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pemgangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangkalan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Bangkalan
Tanggal Penetapan
29 Juli 2010
Tanggal Pengundangan
24 November 2010
Tanggal Berlaku
24 November 2010
Sumber
LD No 2/E
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Bidang
Halaman ini telah diakses 558 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan