STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2017 – PERUBAHAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD. 2017/NO.317, LL KAB. MALUKU TENGAH: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka menjamin efektifitas dan konsistensi pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah perlu dilakukan perubahan Lampiran Peraturan Bupati Maluku Tengah tentang Standar Biaya Masukan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tengah tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 27 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017.
- Dasar Hukum peraturan ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU N0.46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permenkeu No. 33/PMK.02/2016 Tahun 2016; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.45 Tahun 2008; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.1 Tahun 2012; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.22 Tahun 2013; Perbup Maluku Tengah No.7 Tahun 2009; Perbup Maluku Tengah No.8 Tahun 2011; Perbup Maluku Tengah No.9 Tahun 2011.
- Dalam peraturan ini diatur tentang: perubahan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017 yang menjadi acuan bagi SKPD untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan dalam RKA – SKPD berbasis kinerja Tahun Anggaran 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2017.
- Mencabut Peraturan Bupati Maluku Tengah No.27 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017.
|