PENDELEGASIAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD.2017/No.20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Sebagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Walikota Kepada Camat Poasia
ABSTRAK: |
- a. bahwa kecamatan merupakan unsur penyelenggara
pemer intah terdepan, dekat dan langsung kepada
masyarakat, oleh karenanya perlu meningkatkan
pelayanan perizinan dalam bentuk Pelayanan
Administrasi Terpadu di wilayah Kecamatan;
b. bahwa penyelenggaraan pelayanan administrasi
terpadu kecamatan diperlukan regulasi atau payung
hukum sebagaimana diamanatkan dalam
permendagri Nomor 4 tahun 2010 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Kecamatan;
c. bahwa berdasarkan penilaian oleh Tim teknis
merekomendasikan Kecamatan. Poasia memenuhi
syarat untuk menerarapkan pelaksanaan Pelayanan
Administrasi Terpadu (YANTER);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu
tentang Peraturan Walikota menetapkan
Pendelegasian sebagian urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Walikota Kendari kepada Camat Poasia
- 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995-
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9Tahun 2015 tentang perubahan
kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 , .
tentang Pemerintahan Daerah
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008
tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik ·
Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (- Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
. ''·· -'> -::·;·.
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 4 Ta:hun
2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi
Terpadu Kecamatan.
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun
2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro
dan Kecil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1814)
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun
2013 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor
01);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor- 2- Tahun
2009 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
(Lembaran Daerah Kota Kendari Thn 2009 Nomor 2)
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun
2013- tentang Retribusi Izin Gangguan [Lernbaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 3).
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun
2016 tentang pembentukan dan susunan
Perangkat Daerah Kota Kendari [Lembaran Daerah
Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5 ).
- KETENTUAN UMUM
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
PENYELENGGARA DAN URAIAN TUGAS YANTER
PELAKSANA TEKNIS YANKER
KEWENANGAN YANG DIDELEGASIKAN WALIKOTA KEPADA CAMAT
PEMBIAYAAN DAN PENERIMAAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PELAPORAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN KEWENANGAN
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2017.
- 16
|