perusahaan daerah
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2006/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG NOMOR 6 TAHUN 1974 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TINGGKAT II UJUNG PANDANG
ABSTRAK: |
- dalam rangka peningkatan kinerja
Perusahaan Daerah Air Minum Kota
Makassar dalam melaksanakan tugas pokok
dan fungsinya, maka Peraturan Daerah
Kotamadya Dati II Ujung Pandang Nomor 6
Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan
Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Ujung
Pandang, perlu diubah untuk kedua kalinya
untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan
perkembangan saat ini
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
tentang Perusahaan Daerah , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun
1971 tentang Perubahan Batas-batas
Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros dan
Pangkajene dan Kepulauan Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun
1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung
Pandang menjadi Kota Makassar dalam
Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan , Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Ujung Pandang Nomor 6 Tahun
1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah
Air Minum Daerah Tingkat II Ujung Pandang
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Ujung Pandang Nomor 5 Tahun
1089.
- PERUBAHAN KEDUA
PERATURAN DAERAH KOTAMADYA
DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG
NOMOR 6 TAHUN 1974 TENTANG
PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR
MINUM TINGGKAT II UJUNG PANDANG
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2006.
- PERUBAHAN KEDUA
PERATURAN DAERAH KOTAMADYA
DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG
NOMOR 6 TAHUN 1974 TENTANG
PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR
MINUM TINGGKAT II UJUNG PANDANG
- 10 halaman
|