APBD
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No 2/A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2010
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008, Bupati mengajukan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah TA berakhir:
bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Perda sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2010:
- UU no 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU no 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994:
UU No 28 Tahun 1999:
UU No 25 Tahun 2000:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 10 Tahun 2004:
UU No 15 Tahun 2004:
UU No 25 Tahun 2004:
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 28 Tahun 2009:
PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007:
PP No 23 Tahun 2005:
PP No 24 Tahun 2005:
PP No 54 Tahun 2005:
PP No 55 Tahun 2005:
PP No 56 Tahun 2005:
PP No 57 Tahun 2005:
PP No 58 Tahun 2005:
PP No 65 Tahun 2005:
PP No 79 Tahun 2005:
PP No 8 Tahun 2006:
PP No 3 Tahun 2007:
PP No 38 Tahun 2007:
Permendagri No 13 Tahun 2006:
Perda Kab. Bangkalan No 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bangkalan No 11 Tahun 2008:
Perda Kab. Bangkalan No 1 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bangkalan No 7 Tahun 2010.
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a. laporan realsiasi anggaran:
b. Neraca:
c. Laporan Arus Kas:
d. Catatan atas Laporan Keuangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2011.
|