Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 46 Tahun 2015

PETUNUJUK PELAKSANAAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ruang lingkup penyerahan prasarana sarana dan utilitas meliputi perumahan yang dibangun oleh pengembang berbadan hukum dan perumahan yang dibangun oleh pengembang perorangan; 2. Penyediaan dan Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas oleh pengembang di Kabupaten Banyuwangi dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsi sosial, manfaat, kepastian hukum, penataan ruang, dan pembangunan berkelanjutan; 3. Pengembang wajib mengajukan surat permohonan penyerahan kepada Bupati dengan tembusan Dinas PU Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Banyuwangi. Dinas PU Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Banyuwangi selaku koordinator melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi permohonan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan; 4. Hasil penyerahan Berita Acara Serah Terima lahan beserta prasarana, sarana dan utilitas perumahan menjadi barang Milik Daerah dan dicatat dalam daftar Barang Milik Daerah; 5. Pembiayaan pemeliharaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan sebelum penyerahan menjadi tanggungjawab pengembang. Sedangkan, Pembiayaan pemeliharaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan setelah penyerahan menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 46 Tahun 2015 tentang PETUNUJUK PELAKSANAAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2015
Sumber
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 613 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan