Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 5 Tahun 2017

Petunjuk Pelaksanaan Program Rintisan Kebijakan Kinerja dan Akuntabilitas Guru Kabupaten Sintang Tahun 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum yaitu pengertian: Kabupaten, Bupati, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Program Rintisan Kebijakan Kinerja dan Akuntabilitas Guru, Sekolah Peserta, Guru Perserta, Guru Penerima Tunjangan, Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Daerah, Desa, Masyarakat, Penyelenggara Layanan, Penilaian Layanan, Kader Desa, Masyarakat Pengguna Layanan, Kelompok Pengguna Layanan, Tunjangan, Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dinas, Kepala Dinas, Tim Koordinasi Daerah, Sekolah Kelompok Kontrol, dan Sekolah Kelompok Pendekatan; Tujuan; Ruang Lingkup; Pelaksanaan dan Mekanisme Program Rintisan; Perhitungan dan Mekanisme Pembayaran Tunjangan Khusus; Perhitungan dan Mekanisme Pembayaran Tunjangan Profesi; Tim Koordinasi Daerah; Pembiayaan dan Alokasi Anggaran; Pertanggungjawaban Pelaksanaan Program Rintisan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Rintisan Kebijakan Kinerja dan Akuntabilitas Guru Kabupaten Sintang Tahun 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.5, TBD No.5, LL KAB. SINTANG: 13 HLM
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 623 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan