Ketentuan Umum yaitu pengertian: Kabupaten, Bupati, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Program Rintisan Kebijakan Kinerja dan Akuntabilitas Guru, Sekolah Peserta, Guru Perserta, Guru Penerima Tunjangan, Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Daerah, Desa, Masyarakat, Penyelenggara Layanan, Penilaian Layanan, Kader Desa, Masyarakat Pengguna Layanan, Kelompok Pengguna Layanan, Tunjangan, Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dinas, Kepala Dinas, Tim Koordinasi Daerah, Sekolah Kelompok Kontrol, dan Sekolah Kelompok Pendekatan; Tujuan; Ruang Lingkup; Pelaksanaan dan Mekanisme Program Rintisan; Perhitungan dan Mekanisme Pembayaran Tunjangan Khusus; Perhitungan dan Mekanisme Pembayaran Tunjangan Profesi; Tim Koordinasi Daerah; Pembiayaan dan Alokasi Anggaran; Pertanggungjawaban Pelaksanaan Program Rintisan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat