Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 43 Tahun 2015

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mewujudkan harmonisasi dan sinergitas antara pelaksanaan program TSP dengan program pembangunan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi; 2. Rencana kegiatan program TSP yang dibuat oleh perusahaan disinergikan dengan program prioritas pembangunan pemerintah kabupaten melalui program pembangunan inklusif dan partisipatif; 3. Bupati Banyuwangi menyampaikan laporan pelaksanaan program TSP setiap tahun kepada DPRD Kabupaten Banyuwangi; 4. Program dan kegiatan TSP merupakan kewajiban perusahaan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan asas kepatutan dan kewajaran; 5. Bupati dapat memberi penghargaan kepada perusahaan yang telah melaksanakan program TSP. Bentuk penghargaan, tata cara penilaian, dan penominasian diatur lebih lanjut dalam pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian penghargaan yang ditetapkan oleh tim penilai.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 43 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2015
Sumber
BD NOMOR 43
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 688 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan