1. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mewujudkan harmonisasi dan sinergitas antara pelaksanaan program TSP dengan program pembangunan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi; 2. Rencana kegiatan program TSP yang dibuat oleh perusahaan disinergikan dengan program prioritas pembangunan pemerintah kabupaten melalui program pembangunan inklusif dan partisipatif; 3. Bupati Banyuwangi menyampaikan laporan pelaksanaan program TSP setiap tahun kepada DPRD Kabupaten Banyuwangi; 4. Program dan kegiatan TSP merupakan kewajiban perusahaan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan asas kepatutan dan kewajaran; 5. Bupati dapat memberi penghargaan kepada perusahaan yang telah melaksanakan program TSP. Bentuk penghargaan, tata cara penilaian, dan penominasian diatur lebih lanjut dalam pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian penghargaan yang ditetapkan oleh tim penilai.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat