Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 20 Tahun 2015

SINERGITAS PELAKSANAAN PROGRAM/KEGIATAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DALAM LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Sinergitas pelaksanaan program/kegiatan bertujuan untuk mewujudkan keselarasan dan keterpaduan pelaksanaan program/kegiatan dalam rangka pencapaian sasaran prioritas pembangunan daerah Kabupaten Banyuwangi yang ditetapkan dalam RKPD tahun 2015 yang memerlukan dukungan lintas SKPD; 2. Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud mencakup semua kegiatan pemberdayaan sumberdaya manusia seperti sosialisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, dan lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 20 Tahun 2015 tentang SINERGITAS PELAKSANAAN PROGRAM/KEGIATAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DALAM LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
24 April 2015
Tanggal Pengundangan
24 April 2015
Tanggal Berlaku
24 April 2015
Sumber
BD NOMOR 20
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 515 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan