Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 3 Tahun 2015

Hukum Acara Sidang majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Sintang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur hokum acara dalam sidang sesuai judul dimaksud. ANtara lain, mengatur apa pakaian seragam yang perlu dikenakan, format, tata cara, template salam, dan lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Hukum Acara Sidang majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Sintang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
05 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2015
Tanggal Berlaku
05 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.3, TBD No.3, LL KAB. SINTANG: 32 HLM
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH - PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1214 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan