Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 7 Tahun 2015

Penyelenggaraan Izin Penyimpanan Sementara dan/atau Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah: a. penyelenggaraan perizinan yang meliputi: 1. izin penyimpanan sementara limbah B3; dan 2. izin pengumpulan limbah B3 sekala daerah. b. pengawasan pengelolaan limbah B3; c. pengawasan pemulihan akibat pencemaran limbah B3; dan d. pembinaan. Bupati berwenang menerbitkan izin penyimpanan sementara dan pengumpulan limbah B3 skala daerah; Penerbitan izin penyimpanan sementara dan pengumpulan limbah B3, diberikan dan ditandatangani Bupati atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya; Penerbitan izin ditembuskan kepada Menteri dan Gubernur; Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan ketentuan perizinan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati; Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin Penyimpanan Sementara dan/atau Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangkalan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bangkalan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1217 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan