Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 10 Tahun 2015

PEDOMAN PERIZINAN PELAYANAN JASA MEDIK VETERINER

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Maksud diterbitkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi dokter hewan, pelaku usaha kesehatan hewan, dokter hewan berwenang, otoritas veteriner, organisasi profesi dokter hewan dan Pemerintah Daerah serta semua pihak yang berkaitan dengan pelayanan jasa medik veteriner; 2. Pelayanan jasa medik veteriner dapat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah atau badan usaha seperti perorangan, yayasan, koperasi, perusahaan komanditer/CV, dan Perseroan Terbatas (PT) secara sendiri-sendiri atau kerjasama diantara keduanya; 3. Bentuk Izin Dokter Hewan Praktik yang ditetapkan oleh Bupati adalah Surat Tanda Registrasi. Bentuk Izin Usaha Pelayanan Jasa Medik Veteriner yang ditetapkan oleh Bupati adalah Izin Tempat Usaha/Operasional. Bentuk izin paramedik veteriner yang ditetapkan oleh Bupati adalah Surat Tanda Registrasi; 4. Pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pelayanan jasa medik veteriner, terutama berkaitan pengembangan medik veteriner, medik reproduksi dan medik konservasi, pusat kesehatan hewan serta rumah pemotongan hewan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PERIZINAN PELAYANAN JASA MEDIK VETERINER
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
09 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2015
Tanggal Berlaku
09 Maret 2015
Sumber
BD NOMOR 10
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 441 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan