1. Maksud diterbitkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi dokter hewan, pelaku usaha kesehatan hewan, dokter hewan berwenang, otoritas veteriner, organisasi profesi dokter hewan dan Pemerintah Daerah serta semua pihak yang berkaitan dengan pelayanan jasa medik veteriner; 2. Pelayanan jasa medik veteriner dapat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah atau badan usaha seperti perorangan, yayasan, koperasi, perusahaan komanditer/CV, dan Perseroan Terbatas (PT) secara sendiri-sendiri atau kerjasama diantara keduanya; 3. Bentuk Izin Dokter Hewan Praktik yang ditetapkan oleh Bupati adalah Surat Tanda Registrasi. Bentuk Izin Usaha Pelayanan Jasa Medik Veteriner yang ditetapkan oleh Bupati adalah Izin Tempat Usaha/Operasional. Bentuk izin paramedik veteriner yang ditetapkan oleh Bupati adalah Surat Tanda Registrasi; 4. Pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pelayanan jasa medik veteriner, terutama berkaitan pengembangan medik veteriner, medik reproduksi dan medik konservasi, pusat kesehatan hewan serta rumah pemotongan hewan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat