Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 5 Tahun 2015

PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan pedoman penyusunan dokumen lingkungan hidup; 2. Dokumen Amdal dan formulir UKL-UPL merupakan persyaratan mengajukan permohonan izin lingkungan. Penyusunan dokumen Amdal dilaksanakan oleh tim penyusun yang ditetapkan oleh pemrakarsa atau lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal; 3. Bupati melalui Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
23 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2015
Tanggal Berlaku
23 Januari 2015
Sumber
BD NOMOR 5
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 734 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan