Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 27 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan atas peraturan walikota surabaya nomor 5 tahun 2015 tentang pedoman tata cara pemberian dan pertanggung jawaban bantuan keuangan partai politik di Kota Surabaya dengan substansi: a) pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan - Pasal 18 A Partai Politik penerima bantuan keuangan yang bersumber dari APBD bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan bantuan keuangan yang diterima. - Pasal 20 (1) Partai Politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pen geluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBD. (2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksudpada ayat (1) meliputi rekapitulasi realisasi penerimaan dan belanja bantuan keuangan Partai Politik dan rincian realisasi belanja dana bantuan keuangan Partai Politik perkegiatan. (3) Format laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
06 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2017
Tanggal Berlaku
06 Juni 2017
Sumber
BD Kota Surabaya Tahun 2017 No 27
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 600 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan