Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan atas peraturan walikota surabaya nomor 5 tahun 2015 tentang pedoman tata cara pemberian dan pertanggung jawaban bantuan keuangan partai politik di Kota Surabaya dengan substansi: a) pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan - Pasal 18 A Partai Politik penerima bantuan keuangan yang bersumber dari APBD bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan bantuan keuangan yang diterima. - Pasal 20 (1) Partai Politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pen geluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBD. (2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksudpada ayat (1) meliputi rekapitulasi realisasi penerimaan dan belanja bantuan keuangan Partai Politik dan rincian realisasi belanja dana bantuan keuangan Partai Politik perkegiatan. (3) Format laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat