Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 33 Tahun 2017

Perubahan atas Lampiran Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang: perubahan kode rekening belanja, detail belanja, dan volume, satuan harga serta pergeseran belanja antarrekening dan antar kegiatan SKPD. Realisasi Anggaran dapat dilaksanakan setelah DPPA-SKPD ditandatangani dan disahkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 33 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tengah
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Masohi
Tanggal Penetapan
16 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2017
Tanggal Berlaku
16 Februari 2017
Sumber
BD. 2017/NO.304, LL KAB. MALUKU TENGAH: 4 HLM
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 874 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :

  1. PERBUP Kab. Maluku Tengah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2017

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan