PELAKSANAAN KEGIATAN LANJUTAN TAHUN ANGGARAN 2016
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD. 2017/NO.303, LL KAB. MALUKU TENGAH: 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Kegiatan Lanjutan Tahun Anggaran 2016 Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pelayanan publik sesuai tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah, maka berdasarkan surat permohonan SKKPD perihal kegiatan yang belum selesai sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2016 untuk dianggarkan kembali dalam Kegiatan Lanjutan mendahului Perubahan APBD Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2017 sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
- Dasar Hukum peraturan ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 46 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.18 Tahun 2016; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.31 Tahun 2016; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.16 Tahun 2009; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.22 Tahun 2013; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Maluku Tengah No.44 Tahun 2016; Peraturan Bupati Maluku Tengah No.46 Tahun 2016.
- Dalam peraturan ini diatur tentang: kegiatan lanjutan yang belum teralisasi keseluruhan anggarannya disahkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPA-L). Pelaksanaan realisasi anggaran dapat dilaksanakan setelah DPA-L disahkan dan dilaksanakan mendahului Perubahan APBD TA 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
- Lampiran 3 hlm.
|