Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 1970

Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944

Detail Peraturan
Jenis
Undang-undang (UU)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
9
Tahun
1970
Judul
Undang-undang (UU) tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944
Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 1970
Diundangkan Tanggal
07 Agustus 1970
Berlaku Tanggal
07 Agustus 1970
Sumber
LN. 1970, LL SETNEG : 4 HLM
Tema
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Mengubah :

  1. UU No. 8 Tahun 1967 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Tata Cara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925

Uji Materi Mahkamah Konstitusi
Belum ada data...