Perizinan, Pelayanan Publik-perbankan
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD Kota Surabaya Tahun 2017 No 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penerbitan Izin Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam di Kota Surabaya
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015
tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, Pemerintah Daerah
berwenang menerbitkan izin pembukaan kantor cabang koperasi,
kantor cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam;
b. bahwa dalam rangka pemberian pelayanan pemberian izin
pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor
kas koperasi simpan pinjam sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu mengatur tata cara penerbitan izin pembukaan kantor
cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan
pinjam dalam Peraturan Walikota;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Koperasi ; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam
oleh Koperasi;
- Peraturan Walikota ini mengatur tata cara penerbitan izin pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam di Kota Surabaya dengan substansi:
(a) Kewenangan Pemberian Ijin;
(b) Persyaratan;
(c) Prosedur pelayanan;
(d) Kewajiban pemegang izin.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2017.
- 7 Halaman
|