Perizinan, Pelayanan Publik
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD Kota Surabaya Tahun 2017 No 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Toko Swalayan di Kota Surabaya
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 9 ayat (4)
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang
Penataan Toko Swalayan di Kota Surabaya, telah ditetapkan
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 18 Tahun 2015 tentang
Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Toko Swalayan Kota Surabaya
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 39 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 18
Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Toko
Swalayan Kota Surabaya;
b. bahwa sehubungan dengan perubahan kedudukan, susunan
organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat
Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya serta dalam
rangka optimalisasi pelayanan penerbitan izin usaha toko
swalayan di Kota Surabaya, maka Peraturan Walikota Surabaya
Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha
Toko Swalayan Kota Surabaya sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya
Nomor 39 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Walikota Surabaya Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Penerbitan Izin Usaha Toko Swalayan Kota Surabaya
sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditinjau kembali;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan
dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan
Toko Modern; . Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 Tentang
Penataan Toko Swalayan di Kota Surabaya; Peraturan Walikota Surabaya Nomor 18 Tahun 2015 tentang
Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Toko Swalayan Kota Surabaya
(Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 18)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 39 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 18
Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Toko
Swalayan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun
2016 Nomor 43);
- Peraturan Walikota ini mengatur perubahan pasal 4 ayat (1) mengenai Susunan keanggotaan Tim Hasil Analisa Kondisi Sosial
Ekonomi Masyarakat Setempat
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2017.
- PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 18 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENERBITAN IZIN USAHA TOKO SWALAYAN DI KOTA SURABAYA
- 7 Halaman
|