Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 12 Tahun 2017

Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Warga Belajar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat/Penyelenggara Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C di Kota Surabaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang petunjuk teknis pemberian bantuan biaya pendidikan bagi warga belajar di pusat kegiatan belajar masyarakat/penyelenggara program paket a, program paket b dan program paket c di Kota Surabaya dengan substansi: a) ketentuan umum; b) tujuan dan sasaran; c) sumber dana; d) besaran bantuan biaya pendidikan; e) tugas dan tanggung jawab; f) pencairan ; g) pertanggungjawaban; h) pengawasan; i) larangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Warga Belajar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat/Penyelenggara Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C di Kota Surabaya
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
28 April 2017
Tanggal Pengundangan
28 April 2017
Tanggal Berlaku
28 April 2017
Sumber
BD Kota Surabaya Tahun 2017 No 12
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 748 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan