Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 4 Tahun 2017

Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat di Kota Surabaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat di Kota Surabaya dengan substansi: (a) Kewenangan walikota dan pelimpahan kewenangan; (b) pembinaan dan pengawasan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat di Kota Surabaya
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
28 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2017
Tanggal Berlaku
28 Februari 2017
Sumber
BD Kota Surabaya Tahun 2017 No 4
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 933 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan