Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 5 Tahun 2017

Penyelenggaraan Jaringan Utilitas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan jaringan utilitas /sistem jaringan instalasi pipa, kabel, sanitasi dll di Kota Surabaya dengan substansi: (a) maksud dan tujuan; (b) perencanaan penyelenggaraan jaringan utilitas; (c) PERIZINAN: Izin Pelaksanaan Kegiatan; Pelaksanaan Kegiatan Dalam Keadaan Darurat; Jaminan Pelaksanaan Perbaikan dan Jaminan Pemeliharaan; Izin Penempatan Jaringan Utilitas; Kewajiban Pemegang Izin; Perpanjangan Izin; (d) peta dasar; (e) pelaksanaan penyelenggaraan jaringan utilitas; (f) penyediaan jaringan utilitas terpadu; (g) sanksi administratif; (h) ketentuan penyidikan; (i) ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2017
Sumber
LD Kota Surabaya Tahun 2017 No 5, TLD No 5
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 4547 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan