Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1971

Perjanjian Persahabatan Antara Republik Indonesia dan Malaysia

Detail Peraturan
Jenis
Undang-undang (UU)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
1
Tahun
1971
Judul
Undang-undang (UU) tentang Perjanjian Persahabatan Antara Republik Indonesia dan Malaysia
Ditetapkan Tanggal
10 Maret 1971
Diundangkan Tanggal
10 Maret 1971
Berlaku Tanggal
10 Maret 1971
Sumber
LN. 1971, LL SETNEG : 2 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Mencabut :

  1. UU No. 4 Tahun 1960 tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Republik Indonesia dan Persekutuan Tanah Melayu

Uji Materi Mahkamah Konstitusi
Belum ada data...