Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 10 Tahun 2016

Tugas dan Wewenang Wakil Walikota Pasuruan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Tugas dan Wewenang wakil walikota Pasuruan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tugas dan Wewenang Wakil Walikota Pasuruan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
31 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2016
Tanggal Berlaku
31 Maret 2016
Sumber
BD Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 10
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 644 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan