Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 8 Tahun 2016

Mekanisme Seleksi Calon Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pasuruan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Seleksi calon Direktur dilaksanakan oleh Panitia Seleksi yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota; Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud bertugas: a. menyusun rencana dan langkah-langkah pelaksanaan seleksi calon Direktur; b. menyusun pedoman umum seleksi calon Direktur; c. menyusun anggaran untuk pelaksanaan seleksi calon Direktur; d. mengumumkan formasi jabatan calon Direktur; e. menyeleksi dokumen administratif calon Direktur; f. menetapkan calon Direktur yang lolos seleksi administratif dan menyelenggarakan uji Visi dan Misi serta uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon Direktur; g. melaporkan hasil seleksi calon Direktur kepada Walikota melalui Dewan Pengawas dilengkapi berita acara hasil seleksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Mekanisme Seleksi Calon Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pasuruan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
03 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2016
Tanggal Berlaku
03 Maret 2016
Sumber
BD Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 8
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 531 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan