Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 76 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 76) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan huruf a, huruf d, dan huruf g ayat (1) Pasal 4 diubah; 2. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), serta ayat (2) Pasal 5 diubah; 3. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah dan ayat (2) Pasal 10 dihapus; 4. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 10A; 5. Ketentuan Pasal 14 diubah; 8. Ketentuan Pasal 15 diubah; 9. Ketentuan dalam lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat