Peraturan ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan kepada Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabuoaten Lamongan. Terdiri dari Ketentuan umum, klarifikasi pemberian tambahan perbaikan penghasilan, penghutungan dan besaran tambahan perbaikan penghasilan, prosedur pemberian tambahan perbaikan penghasilan, pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat