Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 4 Tahun 2017

Pemberian tambahan perbaikan penghasilan kepada pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten lamongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan kepada Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabuoaten Lamongan. Terdiri dari Ketentuan umum, klarifikasi pemberian tambahan perbaikan penghasilan, penghutungan dan besaran tambahan perbaikan penghasilan, prosedur pemberian tambahan perbaikan penghasilan, pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemberian tambahan perbaikan penghasilan kepada pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten lamongan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2017
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 4
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1935 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan