Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 3 Tahun 2017

Pedoman Pelaksanaan Presensi Sidik Jari di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Presensi Sidik Jari di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan. Terdiri dari ketentuan umum, kewenangan pengadaan dan peemliharaan perangkat presensi sidik jari, kewenangan pendayagunaan dan pemanfaatan perangkat presensi sidik jari, tata cara penggunaan dan pemanfaatan perangkat presensi sidik jari, pelaporan, evaluasi dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Presensi Sidik Jari di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2017
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 727 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan