Perizinan, Pelayanan Publik
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pertambangan
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/47.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 8 Perda Kab Lamongan, Perda No 7 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pertambangan tidak sesuai dengan UU no 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu mencabut Perda Kab Lamongan No 7 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pertambangan dengan menetapkan dalam Perda
- 1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU nO 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan daerah-daerah kabupaten di lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 2 Tahun 1965
3. UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. PP No 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
6. Perpres No 87 Tahun 2014
7. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
- Peraturan ini mengatur tentang Pencabutan Perda Kab Lamongan No 7 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Pertambangan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
- Perda Kab Lamongan No 7 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Pertambangan beserta peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 5
|