Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 25 Tahun 2017

PROGRAM E-KINERJA PEMERINTAH KOTA BIMA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Program E-Kinerja adalah program untuk melakukan pengukuran dan penilaian kinerja PNS berbasis elektronik melalaui aplikasi kinerja yang dapat di akses melalui website e-kinerja.bimakota.go.id Pelaksanaan program e-kinerja didasarkan pada azas a. Profesionalitas b. Keterpaduan c. adil dan layak d. proporsional e. keterbukaan dan transparan f. efektif dan efisien g. akuntabel h. kesejahteraan Peserta program e-kinerja adalah SKPD, PNS, dan CPNS di lingkungan pemerintah Kota Bima

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 25 Tahun 2017 tentang PROGRAM E-KINERJA PEMERINTAH KOTA BIMA
T.E.U.
Indonesia, Kota Bima
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Woha
Tanggal Penetapan
06 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2017
Tanggal Berlaku
06 Juni 2017
Sumber
Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 353
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bima
Bidang
Halaman ini telah diakses 446 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan