Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 11 Tahun 2008

Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI 3. GOLONGAN RETRIBUSI 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA 5. WILAYAH PEMUNGUTAN 6. PENETAPAN RETRIBUSI 7. TATA CARA PEMUNGUTAN 8. TATA CARA PEMBAYARAN 9. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN FEMBEBA,SAN RETRIBUSI 10. KETENTUAN PIDANA 11. PENYIDIKAN 12. KETENTUAN PERALIHAN 13. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
15 September 2008
Tanggal Pengundangan
15 September 2008
Tanggal Berlaku
15 September 2008
Sumber
LD.2008/NO.11, TLD NO.11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 606 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan