KEPALA DESA
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2007/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,
Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, pengangkatan dan Pemberhentian kepala Desa.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atasa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah otonom
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
- TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN,
PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2007.
- 18 halaman
|