Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana - RENCANA AKSI REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCA BENCANA BANJIR BADANG DI KOTA BIMA TAHUN 2017-2018
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 344
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA AKSI REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCA BENCANA BANJIR BADANG DI KOTA BIMA TAHUN 2017-2018
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pemulihan kembali kehidupan masyarakat dan pembangunan kembali di wilayah pascabencana banjir bandang di Kota Bima pada tanggal 21 sampai dengan 23 Desember 2016, diperlukan Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Banjir Bandang di Kota Bima Tahun 2017-2018;
- UU No. 13 2002, UU No. 28 1999, UU No. 31 1999, UU No. 17 2003, UU No. 25 2004, UU No. 33 2004, UU No. 24 2007, UU No. 26 2007, UU No. 12 2011, UU No. 23 2014, PP No. 58 2005, PP No. 79 2005, PP No. 21 2008, PP No. 22 2008, PP No. 23 2008, Perpres No. 83 2005, Permendagri No. 13 2006, Permendagri No. 46 2008, Permendagri No. 54 2010, Permendagri No. 80 2015, Peraturan Kepala BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) No. 11 2008, Peraturan Kepala BNPB No. 12 2010, Peraturan Kepala BNPB No. 17 2010, Peraturan Kepala BNPB No. 24 2010, Peraturan Kepala BNPB No. 8 2011, Perda Kota Bima No. 4 2014
- Perwali ini terdiri dari 3 Pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
- -
- -
- 9
|