Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 10 Tahun 2007

Retribusi Rumah Potong Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MENGATUR TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 10 Tahun 2007 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
25 September 2007
Tanggal Pengundangan
25 September 2007
Tanggal Berlaku
25 September 2007
Sumber
LD.2007/NO.10, TLD NO.10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 592 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan