Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1973

Perjanjian antara Indonesia dan Australia Mengenai Garis-Garis Batas Tertentu antara Indonesia dan Papua New Guinea

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1973 tentang Perjanjian antara Indonesia dan Australia Mengenai Garis-Garis Batas Tertentu antara Indonesia dan Papua New Guinea
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
6
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1973
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Desember 1973
Tanggal Pengundangan
08 Desember 1973
Tanggal Berlaku
08 Desember 1973
Sumber
LN. 1973, LL SETNEG : 2 HLM
Subjek
PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL - TERITORIAL INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 7669 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan