Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 1974

Pengairan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
11
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1974
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Desember 1974
Tanggal Pengundangan
26 Desember 1974
Tanggal Berlaku
26 Desember 1974
Sumber
LN. 1974/ No. 65, TLN NO. 3046, LL SETNEG : 14 HLM
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 18897 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
  2. UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
    UU Nomor 11 Tahun 1974 dinyatakan berlaku kembali sesuai Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan