Dalam Perda ini diatur tentang perubahan kedua atas Perda No.2 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan yang dimaksudkan sebagai konsekuensi atas dianutnya sistem berjenjang dalam pemberlakuan hukum di Indonesia. Dimana dalam Perda ini menjelaskan bahwa pemerintah memiliki tugas dan wewenang di bidang pendidikan hanya meliputi pada : pengelolaan pendidikan dasar; pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal; pemindahan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dalam Daerah Kab/Kota; Penerbitan izin pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya dalam Daerah Kab/Kota.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat