Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang No. 11 Tahun 2016

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur tentang perubahan kedua atas Perda No.2 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan yang dimaksudkan sebagai konsekuensi atas dianutnya sistem berjenjang dalam pemberlakuan hukum di Indonesia. Dimana dalam Perda ini menjelaskan bahwa pemerintah memiliki tugas dan wewenang di bidang pendidikan hanya meliputi pada : pengelolaan pendidikan dasar; pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal; pemindahan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dalam Daerah Kab/Kota; Penerbitan izin pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya dalam Daerah Kab/Kota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
14 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2016
Tanggal Berlaku
14 Desember 2016
Sumber
LD.2017/No.11, TLD. No.58
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1151 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kota Magelang No. 11 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
Mengubah :
  1. PERDA Kota Magelang No. 11 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan