Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2016

Penyelenggaraan Usaha Jasa Kepariwisataan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini memuat tentang : Ketentuan Umum; Asas, FUngsi, Maksud dan Tujuan; Prinsip; Wewenang; Hak dan Kewajiban; Bidang dan Jenis Usaha Pariwisata; Usaha Wisata Tirta; Klasifikasi Tipe Usaha Pariwisata; Persyaratan dan Pendaftaran; Ketentuan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Kepariwisataan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lima Puluh Kota
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sarilamak
Tanggal Penetapan
19 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2016
Tanggal Berlaku
19 Februari 2016
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 5
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Bidang
Halaman ini telah diakses 958 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan