Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 34 Tahun 2007

Pembentukan Desa Bone-Bone

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEMBENTUKAN DESA BONE-BONE

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Desa Bone-Bone
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Enrekang
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Enrekang
Tanggal Penetapan
29 September 2007
Tanggal Pengundangan
29 September 2007
Tanggal Berlaku
29 September 2007
Sumber
LD.2007/NO.34
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Enrekang
Bidang
Halaman ini telah diakses 601 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan