ORGANISASI DAN TATA KERJA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2008/NO.6, TLD NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretarian DPRD Kabupaten Gowa
ABSTRAK: |
- Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gowa No 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemrintah Kabupaten Gowa; berdasarkan Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah disebutkan bahwa Sekretariat Derah merupakan unsur staff Pemerintah Daerah dan Sekretariat DPRD merupakan pelayanan terhadap DPRD.
- Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 29 Tahun 1959; 2. Undang-Undang No10 Tahun 2004; 3. Undang-Undang No 32 Tahun 2004; 4. Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2007; 5. Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007; 6. Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2007; 7. Peraturan Mendagri No 315 Tahun 2006; 8. Peraturan Mendagri No 57 Tahun 2007; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 3Tahun 2008.
- MENGATUR TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAN DPRD KABUPATEN GOWA
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2008.
- 11halaman
|