urusan pemerintahan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2008/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Gowa
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 8 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan DaerahKabupaten/Kota perlu membentuk Perda tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Peemrintah Kabupaten Gowa.
- Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 29 Tahun 1959; 2. Undang-Undang No 10 Tahun 2004; 3. Undang-Undang No 32 Tahun 2004; 4. Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007.
- MENGATUR TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN GOWA
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2008.
- 7 halaman
|