DANA CADANGAN PEMBANGUNAN
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2008/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Gowa
ABSTRAK: |
- Sehubungan Dana Cadangan yang disisihkan dari APBD Tahun Anggaran 2006 dan APBD Tahun Anggaran 2007, belum mencukupi untuk mendanai pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan dan pasar, sehingga tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2007.
- Dasar Hukum: 1.Undang-Undang No 29 Tahun 1959; 2. Undang-Undang No 28 Tahun 1999; 3. Undang-Undang No 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang No 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang No 10 Tahun 2004; 6. Undang-Undang No 15 Tahun 2004; 7. Undang-Undang No 25 Tahun 2004; 8. Undang-Undang No 32 Tahun 2004; 9. Undang-Undang No 33 Tahun 2004; 10. Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005; 11. Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2005;12. Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 10 Tahun 2006.
- MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2006 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PELAKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DI KABUPATEN GOWA
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2008.
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2006 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PELAKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DI KABUPATEN GOWA
- 6 halaman
|