Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 21 Tahun 2015

Pembinaan Jasa Konstruksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Bentuk Pembinaan Jasa Konstruksi meliputi pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan; 2. Pihak yang harus dibina dalam penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi terdiri atas Penyedia Jasa, Pengguna Jasa dan Masyarakat; 3. Pemerintah Kota menyelenggarakan Pembinaan Jasa Konstruksi terhadap Penyedia Jasa untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan hak dan kewajiban Penyedia Jasa; 4. Pemerintah Kota menyelenggarakan Pembinaan Jasa Konstruksi terhadap Pengguna Jasa untuk menumbuhkan pemahaman dan kesadaran akan hak dan kewajiban Pengguna Jasa dalam pengikatan dan penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi; 5. Pemerintah Kota menyelenggarakan Pembinaan Jasa Konstruksi terhadap Masyarakat untuk menumbuhkembangkan pemahaman akan peran strategis Jasa Konstruksi dalam pembangunan, kesadaran akan hak dan kewajiban guna mewujudkan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan; 6. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi disusun dan disampaikan oleh TPJK kepada Walikota dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Timur dan Menteri Pekerjaan Umum

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pembinaan Jasa Konstruksi
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
04 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2016
Tanggal Berlaku
04 Mei 2016
Sumber
LD Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 2, TLD Nomor 2
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 524 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan