Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 19 Tahun 2015

Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus - Acquired Immune Deficiency Syndrome

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Penanggulangan HIV-AIDS dilaksanakan dengan memperhatikan nilai-nilai agama, budaya, norma kemasyarakatan, menghormati harkat dan martabat manusia, serta memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender; 2. Maksud dilaksanakannya penanggulangan HIV-AIDS adalah untuk menekan laju penularan HIV-AIDS dengan jalan memutus mata rantai penularan HIVAIDS, dan meningkatkan kualitas hidup ODHA; 3. Bentuk kegiatan pencegahan HIV-AIDS dapat berupa penyuluhan, promosi hidup sehat, pendidikan, dan cara pencegahan yang efektif sesuai dengan sasaran upaya pencegahan; 4. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan, pekerja sosial, profesional, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan/atau masyarakat yang melaksanakan kegiatan penanggulangan HIV-AIDS wajib memberikan informasi yang akurat tentang pelaksanaan penanggulangan HIV-AIDS yang telah dilakukan kepada Dinas Kesehatan Kota; 5. Pembiayaan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan upaya penanggulangan HIV-AIDS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus - Acquired Immune Deficiency Syndrome
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
20 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2016
Tanggal Berlaku
20 Juni 2016
Sumber
LD Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 3, TLD Nomor 3
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 518 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan