Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 17 Tahun 2015

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagai berikut: a. pendapatan daerah Rp 785.184.068.595,00 b. belanja daerah Rp 852.671.584.134,00 (-) (defisit) Rp (67.487.515.539,00) c. pembiayaan daerah: 1. penerimaan Rp 67.487.515.539,00 2. pengeluaran Rp 0,00 (-) pembiayaan neto Rp 67.487.515.539,00 sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp 0,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
20 November 2015
Tanggal Pengundangan
20 November 2015
Tanggal Berlaku
20 November 2015
Sumber
LD Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 13
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 448 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan